Saya
akan memberikan tanggapan atau sedikit ulasan mengenai undang-undang nomor 44
tahun 2008 tentang pornografi disitu dijelaskan secara terperinci dijlesakan 45
butir pasal tentang pornografi namun tidak akan saya bahas secara keseluruhan,
maka cukup satu yang akan saya bahas. Yakni pasal 29 yang terdapat pada bab VII
tentang KETENTUAN PIDANA yakni :
“setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengeksplor, menwarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 4 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat selama 6 bulan, dan paling lama
12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250.000.000 (DUA RATUS LIMA PULUH
JUTA) dan paling banyak 6.000.000.000 (ENAM MILYAR RUPIAH)”
Jika
kalian pernah membaca undang undang pasti kalian sudah mengetahui bukan? Tapi
zaman sekarang sangat lucu meskipun sudah mengetahui tetap saja mereka masih
melanggar padah hukuman yang didapat begitu berat. Orang biasa melakukan itu
sudah biasa lah yang lebih mencengangkan itu ialah oknum pejabat yang melihat
disela sela rapat subhanallah sekali. Padahal ia yang membuat dan ia yang
melanggar sendiri. Jika kalian sadar dan tak ingin dikatakan gila seperti oknum
itu maka kalian jangan sekali-kali melihat video yang tak layak untuk ditonton
dan dilihat. Jika kalian melanggar tahu sendirikan hukumannya.
0 komentar:
Posting Komentar