Rabu, 28 September 2016

tanggapan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

Saya akan memberikan tanggapan atau sedikit ulasan mengenai undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi disitu dijelaskan secara terperinci dijlesakan 45 butir pasal tentang pornografi namun tidak akan saya bahas secara keseluruhan, maka cukup satu yang akan saya bahas. Yakni pasal 29 yang terdapat pada bab VII tentang KETENTUAN PIDANA yakni :
“setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengeksplor, menwarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 4 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat selama 6 bulan, dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250.000.000 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA) dan paling banyak 6.000.000.000 (ENAM MILYAR RUPIAH)” 
Jika kalian pernah membaca undang undang pasti kalian sudah mengetahui bukan? Tapi zaman sekarang sangat lucu meskipun sudah mengetahui tetap saja mereka masih melanggar padah hukuman yang didapat begitu berat. Orang biasa melakukan itu sudah biasa lah yang lebih mencengangkan itu ialah oknum pejabat yang melihat disela sela rapat subhanallah sekali. Padahal ia yang membuat dan ia yang melanggar sendiri. Jika kalian sadar dan tak ingin dikatakan gila seperti oknum itu maka kalian jangan sekali-kali melihat video yang tak layak untuk ditonton dan dilihat. Jika kalian melanggar tahu sendirikan hukumannya.

0 komentar:

Posting Komentar